MENU TUTUP

Harus Bayar PPN dan PPH Senilai  Rp 514.703.000,  Importir Pertanyakan Kebijakan Kanwil Bea Cukai Riau !

Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:47:22 WIB | Di Baca : 2480 Kali
Harus Bayar PPN dan PPH Senilai  Rp 514.703.000,  Importir Pertanyakan Kebijakan Kanwil Bea Cukai Riau !

 


SeRiau-  Direktur CV Sinar Indonesia, Suko Herunomo, mengeluhkan adanya oknum Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau, yang mendadak menetapkan nilai pajak yang besar terhadap dirinya.

Dia mengaku kaget saat menerima surat dari Kanwil Bea Cukai Riau tertanggal 23 September 2019. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi itu, perusahaanya diwajibkan membayar kekurangan PPN dan PPh berikut denda impor barang senilai Rp 514.703.000. 

Pengusaha importir ini mencurigai adanya hal yang tidak beres dan meminta Bea Cukai Riau lebih transparan dalam penetapan ulang pajak impor barang untuk menepis kecurigaan adanya kesewenangan dan motif tertentu. 

Sebab, sebelumnya ia sudah membayar ratusan juta PPN dan PPh atas lima dokumen impor barang berupa batrey motor dari China. 

"Saya kaget. Segala prosedur sudah diikuti sebelumnya. Semua dokumen sudah dilengkapi. Tapi kok masih dapat surat lagi yang menyatakan kami kekurangan bayar. Nilainya itu lho, fantastis sampai Rp 500 jutaan," Kata Suko, kepada wartawan, Selasa (01/10/19).

Dalam surat tersebut, pihaknya disebut memiliki kekurangan biaya dengan rinciannya PPN Rp 391.763.000 + PPh pasal 22 Rp 97.940.000 dan denda Rp 25.000.000. 

Dalam surat itu dibunyikan penetapan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP - 06/WBC.03/2019, perusahaannya diwajibkan membayar kekurangan PPN dan PPh atas hasil nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ND 1102/BC.09/2019 tanggal 22 Agustus 2019. 

"Kami harus tahu dong rincian angka PPN Rp391.763.000+PPh pasal 22 Rp97.940.000 dan denda Rp25.000.000 datang dari mana? Perhitungannya seperti apa? Kan gak bisa seenaknya saja muncul angka itu," cetus Suko.

Padahal, dalam importir pihaknya tidak ada melanggar ketentuan atau syarat ketentuan importasi. Hal sini tentu menjadi tanda tanya besar bagi dirinya.

"Kami ngga tahu salahnya dimana, harusnya diberitahu dan dijelaskan kesalahan darimana bukan begini (mendadak ngasih surat,red). Atau memang begitu peraturannya," ucap Suko lagi.

Memang dalam surat itu juga disebutkan, jika pihaknya keberatan dengan penetapan pajak itu, mengajukan keberatan. Namun yang menjadi masalah harus menyetorkan uang ke negara sebanyak 50 persen dari angka kekurangan Rp514.703.000

"Kami tak punya uang sebanyak itu, tak bisa kita mengajukan keberatan. Inikan sewenang-wenang dan merugikan namanya," tandasnya. 

Kepada awak media, Kepala Seksi Humas DJBC Riau, Fino Vianto, mengaku bingung dan darimana mendapatkan informasi tersebut. Dan meminta awak media untuk datang ke Kanwil Bea Cukai Riau.

"Tau darimana. Gini saja pak, untuk lebih jelasnya karena penetapan bukan pada saya, karena saya hanya humas. Itu ada bidangnya sendiri. Silahkan untuk lebih jelas datang ke kantor kami saja. Nanti ada pihak yang berwenang mengeluarkan itu (penetapan tambahan pajak,red)," Kata Fino.

Fino mengaku hingga sampai saat ini tidak mengetahui adanya surat penetapan tambahan pajak senilai ratusan juta yang dibebankan kepada importir. 

"Saya juga belum lihat surat penetapannya. Saya belum tahu surat itu, dalam arti saya belum baca suratnya, saya belum tahu draft nya," pungkasnya. (***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024